Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

426 Napi di Lapas Purwokerto Peroleh Remisi HUT RI

Lilik Darmawan
18/8/2020 11:49
426 Napi di Lapas Purwokerto Peroleh Remisi HUT RI
Sebanyak 426 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapat remisi HUT RI, Senin (17/8/2020).(Dok Pemkab Banyumas)

SEBANYAK 426 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi dalam rangka HUT RI. Secara simbolis, Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan berkas remisi kepada napi pada Senin (17/8).

Kepala Lapas Purwokerto Ismono mengatakan bahwa secara total ada 426 napi dari total 608 warga binaan yang ada di Lapas Purwokerto mendapat remisi. 

"Dari 426 yang mendapat remisi, 12 napi mendapat remisi umum (RU) II. Ke-12 napi masih harus menjalani hukuman subsider. Sedangkan 414 napi warga binaan lainnya mendapat RU I atau potongan hukuman. Secara total, saat sekarang Lapas Purwokerto dihuni 608 warga binaan, 564 di antaranya adalah napi. Padahal, kapasitas Lapas hanya 488 orang,” jelas Ismono.

baca juga: 136 Narapidana Rutan Sumenep Menerima Remisi Kemerdekaan

Sementara Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan. 

"Kepatuhan selama di dalam Lapas menjadi patokan keluarnya remisi. Warga binaan telah memperbaiki kualitas dan meningkatkan kometensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk nantinya bisa hidup mandiri," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya