Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum bersyukur kegiatan belajar mengajar tatap muka di pondok pesantren tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Sampai hari ini saya ucapkan syukur, alhamdulillah belum ada santri yang terpapar (Covid-19), tidak ada klaster baru di pesantren," kata Uu saat kunjungan ke Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Kamis (13/8).
Dia menyatakan, pembelajaran di pondok pesantren sudah menerapkan pembelajaran tatap muka sejak lama. Meski begitu, yang dibolehkan hanya pesantren yang berada di daerah aman penyebaran Covid-19.
"Pondok pesantren sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar, menerima santri. Jadi sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara bagi sekolah umum, Uu mengatakan, hanya akan dibuka untuk yang berada di zona hijau, namun hal itu harus ada kesepakatan dengan wali murid.
"Arahan bapak menteri, yang diperbolehkan zona hijau dan zona kuning. Tapi pemerintah provinsi belum memberikan kesimpulan, masih dalam pembahasan, apakah diberikan izin atau tidak untuk sekolah di zona kuning. kalau di zona hijau itu sudah jelas diperbolehkan tatap muka," ungkapnya.
Baca juga: Siswa SMP di Kota Kupang KBM Tatap Muka Mulai September
Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah memberikan izin kegiatan pendidikan di pesantren, tetapi dengan sejumlah catatan.
Gubernur juga mengeluarkan keputusan tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
Kepgub Jabar bernomor 443/Kep.321-Hukham/2020 itu sempat menuai polemik, salah satunya pengelola pesantren harus bersedia menerima sanksi bila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan korona.
Akhirnya, Ridwan Kamil segera merevisi Kepgub itu. Selain soal sanksi, revisi juga menyangkut kewajiban pondok pesantren agar bersedia menyelenggarakan sarana dan prasarana, yang semula wajib jadi perlu. (A-2)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Jokowi mengatakan sebuah kota harus diciptakan green (ramah lingkungan), smart dan friendly juga loveable
Meningkatnya minat masyarakat terhadap hunian alami dan sehat membuat Bogor jadi wilayah menarik untuk tempat tinggal utama.
Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai Program Pengelolaan Kampus Hijau dan Berkelanjutan.
KOTA Yogyakarta, masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Menurut ketentuan UU No: 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen
SEPULUH kecamatan di Kota Semarang, Jawa Bengah berstatus zero covid-19. Sedangkan enam kecamatan lainnya masih terdapat kasus aktif Covid-19 dengan jumlah total 12 kasus.
Buku ini melibatkan sejumlah ilmuwan, ekonom, dan novelis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved