Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUPUK ilegal beredar di Sulawesi Tengah. Dua pelakunya, RD, 54, dan ZN, 46, warga Palu, su dah diringkus kepolisian daerah.
"Mereka mengedarkan pupuk yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Didik Supranoto, kemarin.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita 551 karung pupuk ilegal seberat 30 ton. Selain RD dan ZN, masih ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni pema sok pupuk yang berada di Sidoarjo. Polda Sulteng masih ber koordinasi dengan Polda Ja wa Timur untuk melacak pela kunya.
Menurut Didik, 30 ton pupuk ilegal itu dikirim dari Sidoarjo melalui jalur laut. Pupuk dikemas dalam karung tanpa merek dagang dan izin edar.
Setelah sampai di gudang pe nampungan di Palu, pupuk seberat 25 kilogram per karung itu dijual Rp15 ribu, dimasukkan ke karung sesuai merek pupuk yanng dibutuhkan petani di Sulteng. Kedua tersangka juga melengkapinya dengan izin edar palsu. (TB/N-3)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved