Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, telah melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara. Hasilnya banjir terjadi bukan karena aktivitas illegal loging atau pembalakan liar.
Hal itu diungkapkan Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlian, Kamis (6/8). Menurutnya, banjir bandang yang terjadi di Luwu Utara dan mengakibatkan enam kecamatan terdampak, terjadi akibat faktor alam.
"Berdasarkan fakta yang kita dapat di lapangan, keterangan saksi-saksi, cek lokasi dan lain-lain. Kita dapatkan, banjir bukan karena illegal loging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata Augustinus.
Sayangnya, Kombes Agustinus tidak menjelaskan faktor alam apa yang menyebabkan banjir bandang di Luwu Utara. Wartawanpun kecewa.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan dan kajian yang mereka lakukan, ada dua faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, salah satunya adalah aktivitas pembalakan liar.
"Di sana itu, ada pembalakan hutan berskala besar seperti illegal loging, dan pembukaan lahan yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit yang menggerus kondisi wilayah hutan di sana," ungkap Amin.
Baca Juga: Unhas Sudah Prediksi sejak 2017 Banjir di Luwu Utara
Amin menambahkan, berdasarkan hasil analisis tahun 2018 hingga 2020. Ada empat lokasi pembukaan lahan secara masif di kawasan hulu yang berada di Kecamatan Masamba dan Baebunta, Luwu Utara. Sehingga bisa mengakibatkan terjadi bencana alam.
Banjir bandang di Luwu Utara sendiri, berdasarkan data BPBD setempat, korban jiwa meninggal dunia 38 orang, 10 orang dinyatakan hilang sehingga pencarian masih dilanjutkan hingga hari ini. Lalu 106 orang menjalani perawatan dan 3.627 kepala keluarga (KK) atau sekitar 14.483 jiwa yang berada di tenda pengungsian. (OL-13)
Baca Juga: Pengungsi Banjir Luwu Terinfeksi Virus Korona
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved