Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap empat orang anggota geng motor yang telah melakukan aksi pencurian dua unit kendaraan. Pencurian dilakukan, Senin (3/8) malam di halaman parkir kendaraan.
Keempat pelaku tersebut yakni YF, 19; RR, 18; warga Kawalu, AA, 18; warga Sukaraja; dan FG, 17, warga Cisayong ditangkap di rumah mereka masing-masing. Keempatnya mencuri motor sudah pasti dengan harga jual tinggi. Sebelum dijual, motor sempat disimpan di rumah salah satu tersangka. Motor itu rencananya akan mereka jual melalui medsos termasuk sekaligus untuk membeli handphone.
Kapolsek Indihiang, Kompol Dikdik Rohim Hadi mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh geng motor tersebut terjadi di ruas Jalan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Mereka beraksi dengan menunggu pemilik kendaraan lupa mencabut kunci hingga kunci stang.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Amankan Tiga Anggota Geng Motor
"Pelaku awal mulanya berboncengan dengan sebuah motor hingga beralih mengemudikan motor hasil curian milik korban. Namun, dari hasil itu mereka simpan di salah satu rumah pelaku untuk kemudian dijual kembali melalui media sosial. Pengungkapan kasus itu setelah dua korban melaporkan motor miliknya hilang dan mendapat informasi ciri pelaku," katanya, Selasa (4/8/2020).
Didik mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya dengan memancing para pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli motor dan mengajak bertemu untuk transaksi di wilayah Indihiang. Saat itulah polisi langsung menangkap mereka.
Namun, karena salah seorang pelaku yang masih di bawah umur, dia akan dikenakan tindak pidana khusus dan akan dititipkannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk pelaku lainnya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tapi salah seorang tersangka masih di bawah umur juga tetap diproses tapi akan dilakukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) terutamanya direhabilitasi," ungkapnya. (AD/OL-10)
Tim buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua anak di bawah umur yang merupakan anggota geng yang melakukan penyerangan dan perusakan pada 2 Juli lalu.
Ditangkap 6 orang yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, 3 orang masih dikejar
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang terekam CCTV di lokasi kejadian.
Razia gabungan yang dilakukan aparat tersebut bertujua untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Linda, yang menjadi viral di media sosial, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan dengan penyidik polisi selama 5 jam.
DUA orang pria ditemukan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang menendang korban ke dalam parit besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Jika part mesin yang aus atau rusak maka akan berakibat fatal terhadap performa kendaraan. Beberapa bagian mesin motor yang perlu kalian cek seperti busi, rantai, gir, lampu hingga shocbreaker.
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Salah satu masalahnya adalah brebet, atau kendala saat motor dipacu. Bahkan masalah ini bisa membuat kendaraan kalian mati mesin secara mendadak saat dikendarai.
Untuk merawat motor ini bisa kalian lakukan servis dan ganti oli secara rutin. Namun untuk ganti oli ini biasanya dilakukan selama satu sampai dua bulan sekali, tergantung pemakaian.
Dengan semangat baru, Yuki siap membawa RoRI Bandung ke arah yang lebih baik
Bagian sistem pengereman ini cukup sulit untuk diperbaiki sendiri di rumah. Maka dari itu jika part tersebut bermasalah segeralah bawa motor ke bengkel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved