Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Peran KPH Strategis Lindungi Kawasan Hutan Meratus

Denny Susanto
04/8/2020 07:45
Peran KPH Strategis Lindungi Kawasan Hutan Meratus
Operasi pemberantasan illegal logging di kawasan hutan Kalimantan Selatan(Humas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan )

KAWASAN hutan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat jika dimanfaatkan secara bijak. Guna melindungi kawasan hutan yang masuk kategori paru-paru dunia ini Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Keberadaan dan peran KPH dinilai sangat penting dalam upaya perlindungan kawasan hutan. KPH adalah unit pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak yang langsung bersinggungan dengan hutan dan masyarakat. 

"Kita telah membentuk sembilan KPH untuk melindungi kawasan hutan di seluruh Kalsel terutama kawasan hutan Pegunungan Meratus," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (4/8).

Hanif yang kini menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK mengungkapkan KPH merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan konflik terkait kawasan hutan, kondisi lahan kritis, deforestasi, kebakaran hutan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Di Kalsel saat ini sudah dibentuk sembilan KPH meliputi KPH Sengayam, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Cantung, KPH Pulau Laut, KPH Kusan, serta KPH Tabalong.

Luas areal pengelolaan hutan sembilan KPH ini seluas 1.403.761 hektar. Ditambah satu unit UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang membentang di dua kabupaten yaitu Banjar dan Tanah Laut. Namun seperti yang pernah diutarakan Eko Djatmiko Widodo, Kepala Seksi  Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kalsel, bahwa pihaknya masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala seperti kurangnya jumlah dan kualitas SDM personil, serta sarana dan prasarana untuk mengawal kawasan hutan seluas 1,7 juta hektar ini.

Terlepas dari itu semua KPH dan Polisi Hutan yang bekerja sama dengan TNI-Polri berhasil menindak berbagai praktek kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan terutama ilegal logging. Pada 2019 berhasil ditangani tujuh kasus perambahan kawasan hutan (perkebunan sawit), 37 kasus ilegal loging dan tujuh kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan. Sedangkan pada 2020 berhasil ditangani 27 kasus ilegal logging.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2017-2020) berhasil ditemukan dan disita hampir 1.000 meter kubik kayu hasil ilegal logging. Selain itu juga disita puluhan barang bukti berupa chainsaw, alat berat (exavator), truk dan sebagainya. 

"Sebagian barang bukti ini sudah dilelang yang nilainya mencapai miliaran rupiah berhasil kita kembalikan kepada negara," ujar Eko.

Upaya lain dalam melindungi kawasan hutan adalah dengan membentuk Satgas Masyarakat Mitra Polisi Hutan. Satgas ini dibentuk sejak 2017 lalu. Sejauh ini baru empat Satgas terbentuk yaitu Satgas MPH Desa Belangian, Satgas MPH Desa Mandin Mangapan-Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar dan dua satgas MPH dibentuk di Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

baca juga: Kadishut Kalsel Jabat Sekretaris Ditjend Planologi KLHK

Satgas MPH dibentuk karena jumlah anggota Polhut Kalsel cuma 100 orang dan dinilai tidak mencukupi untuk mengamankan sembilan Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) serta luas hutan yang mencapai 1,7 juta hektar. Dari luas kawasan hutan yang mencapai 45,6 persen luas wilayah Provinsi Kalsel tersebut terdiri dari Hutan Konservasi seluas 213.285 hektar, Hutan Lindung 526.425 hektar, Hutan Produksi 762.188 hektar, Hutan Produksi Terbatas 126.660 hektar serta Hutan Produksi Konversi 151.424 hektar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya