Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG terdakwa kedapatan membawa sabu-sabu saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3). Petugas pengawal Kejari Bandung menemukan barang yang mencurigakan itu telah dikemas dalam plastik kecil yang telah dimasukkan ke bungkus rokok. Petugas pun langsung melaporkan temuan itu ke Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Barang itu diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Kejari Bandung yang menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam tahanan itu bernama Yan Prastomo Aji.
Terdakwa Giar Jaya Santika saat itu tengah menjalani pemeriksaan di sel tahanan sementara PN Bandung. Belum ada keterangan resmi terkait penggagalan penyelundupan narkoba itu.
Setelah dicek dan ditimbang, berat barang haram yang diselundupkan dalam bungkus rokok dan dibungkus kembali plastik bening itu mencapai 1,12 gram. Barang itu dibagi menjadi dua bungkusan kecil.
Di dalam bungkus rokok, juga terselip lima batang rokok. Namun, setelah dicek oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung, tidak ada kandungan bahan lain di dalam rokok tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, terungkapnya penyelundupan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, para tahanan yang akan menjalani sidang baru saja tiba di PN Bandung.
Terdakwa Giar Jaya Santika, yang kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu-sabu, mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang tak dikenalnya setibanya di PN Bandung.
"Katanya dia didatangi laki-laki pakai baju hitam berusia antara 27 sampai 30 tahunan. Laki-laki itu menyerahkan bungkusan rokok dan diterima terdakwa Giar," ujar petugas yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (10/3).
Namun, Giar menampik jika barang itu adalah untuknya. "Katanya buat terdakwa lain. Tapi itu alibi dia. Barangnya juga kan dia yang pegang," tambah petugas itu.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi terkait proses hukum selanjutnya bagi Giar. (AM/EM/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved