Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi sebuah gudang yang dijadikan tempat meracik obat terlarang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (24/7).
Dua hari sebelumnya atau tepatnya Rabu (22/7), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Jabar serta kepolisian menggerebek tempat produksi obat berbahan berbahaya di dua lokasi, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
Kali ini, kepolisian kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk melakukan reka adegan dengan menghadirkan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti.
Dari informasi yang dihimpun, gudang yang disewa tersangka adalah TKP terakhir hasil dari pengembangan kasus serupa di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Selain di kedua lokasi tersebut, pihak berwajib juga mengungkap kasus serupa di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar dan di Perumahan Kopo Permai RT 03/21. Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, terungkapnya pabrik rumahan pengolahan obat berbahaya itu berawal dari informasi yang diterima BNN RI bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta.
Kemudian BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas menangkap tersangka pertama bernama Sarman pada Rabu lalu sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah tempat jasa pengiriman.
"Pada saat itu ditangkap tersangka atas nama Sarman yang mengirimkan obat heximer sebanyak 600 ribu butir atau sekitar 4 dus besar ke Jakarta," kata Rudy di lokasi.
Baca juga : BNN Sumsel Amankan Lima Kurir Narkoba Lintas Provinsi
Selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan kepada tersangka yang telah ditangkap. Ternyata barang bukti tersebut diambil dari Perumahan Kopo Permai di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, kemudian tim gabungan mendatangi perumahan tersebut.
"Di TKP ditemukan alat cetakan berikut bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak," terang Rudi.
Di sana, tim gabungan menangkap dua tersangka lainnya bernama Kholik dan Rahmat yang berperan sebagai peracik obat-obatan terlarang itu. Dari pengakuan Sarman, ternyata ada tempat produksi lainnya di Cimahi.
Setelah dilakukan penggeledahan, di gudang yang menyatu dengan rumah warga itu ditemukan tersangka ke-4 bernama Tantor Uripto yang juga berperan sebagai peracik. Di lokasi juga ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku berupa Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram atau sebanyak 44 karung.
"Bahan baku dikirim seseorang dari Jakarta melalui travel, menurut pengakuan tersangka dalam sehari bisa membuat 50 ribu butir obat. Tersangka sudah memproduksi obat-obatan sejak 7 tahun lalu," ujarnya.
Total keseluruhan, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7.9 kilogram bahan utama THP. Selain dipasarkan di Jakarta, obat-obatan terlarang ini juga diedarkan hingga ke Surabaya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara," jelasnya. (OL-2)
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Sebelum mengonsumsi obat cacing, yuks pahami dulu risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang. Itu dijual ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
ADA sejumlah faktor risiko penyebab bayi lahir dengan penyakit jantung bawaan. Contohnya, faktor genetik dan penggunaan obat-obatan.
Mengatasi batuk tidak selalu memerlukan obat-obatan kimia. Beberapa bahan alami terbukti efektif untuk meredakan batuk.
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved