Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT Polsek Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, mengevakuasi kerangka manusia yang ditemukan di pinggir sungai wilayah Banjar Parekan, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Kerangka manusia tersebut ditemukan oleh warga sejak Minggu (19/7) malam. Namun, baru bisa dievakuasi Senin (20/7) pagi.
Tidak jauh dari tempat penemuan kerangka manusia tersebut ditemukan KTP atas nama Rokani, 44, asal Dusun Kanigoro, Kelurahan Banaran, Tulungagung, Jawa Timur. Selain KTP, petugas juga menemukan kain sarung warna merah kotak-kotak terikat di pohon cokelat. Saat ditemukan korban menggunakan baju hijau, celana jeans biru, handuk dan ikat pinggang hitam.
Di samping kerangka tersebut juga ditemukan botol racun serangga, tas plastik berisikan celana dalam, kain sarung, baju kaos, baju kemeja, obat-obatan serta dompet korban.
Dari keterangan saksi yang juga keluarga korban, Dyan Eko Saputra, 45, asal Dusun Banaran, RT 004/001, Desa Gombang Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atau alamat sekarang di Banjar Kertawangsa Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, korban sempat pamit pulang kampung. Ia juga mengatakan korban meninggalkan rumah pada 27 April 2020, sekitar pukul 12.00 Wita, berencana pulang kampung dan bosnya yang akan membelikan tiket.
Baca juga: Polres Tabanan Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Tumpukan Sampah
Namun, sore hari, tiket tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pukul 19.00 Wita, korban pamit mengambil baju di laundry. Sejak saat itu korban tidak balik.
"Saya sempat telpon, kata Rokani sedang berada di tempat temannya. Esoknya saya telpon lagi, dia bilang lagi di proyek tetapi saya tidak tahu di daerah mana. Setelah itu tidak bisa ditelpon," kata Eko, Senin (20/7).
"Korban punya sakit tekanan darah rendah, kejadian hilangnya sudah saya laporkan ke Polsek Ubud tanggal 9 Juni 2020," imbuhnya.
Dari keterangan saksi, Made Wiranata, 29, pukul 11.30 Wita, penemuan itu didahului dengan kegiatannya ketika mencari pohon untuk dijadikan bonsai. Saat melintas di TKP, Wiranata melihat kerangka manusia. Dia ketakutan dan mengajak temannya untuk melapor ke klian dinasnya.
Selanjutnya, aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan anggota Polsek Abiansemal serta Polres Badung mendatangi TKP. Polisi masih menyelidiki temuan apakah korban gantung diri atau ada hubungan dengan penemuan tengkorak tanggal 4 Juli 2020 lalu.
Selanjutnyan petugas BPBD Badung mengevakuasi kerangka itu dan dibawa ke RSUP Sanglah.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta membenarkannya adanya penemuan kerangka manusia tanpa tengkorak tersebut.
"Apakah ada kaitannya dengan penemuan tengkorak sebelumnya? Kemungkinan ada, tapi masih diteliti," ujar Made Suparta.(OL-5)
PENEMUAN dua kerangka manusia menggegerkan warga Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/7). Saat ditemukan kondisi kerangka hanya tinggal tulang-belulang.
Menurut orangtua korban bahwa HA diduga depresi karena menghabiskan uang tabungan orangtuanya sekitar Rp80 juta untuk bermain judi online.
Kepolisian mengidentifikasi temuan kerangka manusia di tepi Sungai Depok di Desa Pasigatan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berjenis kelamin laki-laki.
KASUS dugaan pembunuhan dengan memutilasi korban kembali terjadi, seorang pencari rumput temukan potongan tengkorak kepala, kaki Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jateng.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam menjelaskan Komnas HAM berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatera Utara karena ada oknum TNI dan Polri yang terlibat.
Ia juga mengatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi pengguna narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved