Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK dua tahun lalu warga yang lahannya dipakai untuk pembangunan jalan Tol Kalimantan ruas Balikpapan-Samarinda seksi I kilometer 23 belum mendapat ganti rugi. Pangeran, selaku delegasi pemilik tanah yang digunakan untuk jalan tol mengatakan sejak 2018 tidak jelas nasib ganti rugi tanah tersebut. Puluhan keluarga yang tanahnya dipakai untuk tol sudah dimintai oleh Badan Pertanahan untuk melengkapi syarat administrasi untuk mendapatkan kompensasi penggantian.
"Syarat sudah kami lengkapi. Dokumen juga sudah lengkap maka kami menuntut penggantian," kata Pangeran, Senin (13/7).
Bahkan 47 pemilik lahan sudah menyetujui nilai ganti rugi yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan termasuk dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan Pemkot Balikpapan.
"Sudah clear dan kami sebagai pemilik lahan sudah memiliki dasar yang jelas. Bahkan ada persetujuan dari instansi terkait, tapi kenapa lahan kami belum dibayar juga," jelasnya.
Warga dibuat kecewa karena hingga sekarang Pengadilan Negeri Balikpapan belum menggelar sidang konsinyasi.
"Kami mengharapkan ada kejelasan kapan pelaksanaan pengadilan konsinyasipenetapan lahan ganti rugi ini," tuturnya.
baca juga: Hari Pertama Dibuka untuk Umum, Tol Kalimantan Marak Kecelakaan
Humas Pengadilan NegeriBalikpapan Arif justru mengaku belum mengetahui penetapan sidang konsinyasisoal ganti rugi lahan warga yang telah dibangun tol pertama di Kalimantan itu.
"Nanti,masih dicek dulu,," ujarnya.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda diresmikan Preside Jokowi pada 17 Desember 2019. Jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini terdiri dari lima seksi, yakni Seksi I ruas Balikpapan-Samboja (22,03 km),Seksi II ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km). Seksi III Muara Jawa-Palaran(17,50 km), Seksi IV Palaran-Samarinda (17,95 km) dan Seksi V ruasBalikpapan-Sepinggan (11,09 km). Tol ini membentang sepanjang 99,35 kilometer. (OL-3)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Basuki juga menginstruksikan untuk penambahan drainase pada badan jalan tol IKN, dan juga perlu percepatan pelaksanaan, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Jalan tol Balsam diharapkan dapat menciptakan kawasan perekonomian baru di Pulau Kalimantan dengan memangkas biaya logistik barang dan jasa
DARI empat daerah penyangga ibu kota negara baru di Kalimantan Timur, Kota Balikpapan sudah lebih siap
Sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 17 Desember 2019, dalam rentang sebulan terakhir, terjadi 10 kecelakaan di tol Kalimantan.
Tol Balsam diproyeksikan dapat memangkas biaya logistik barang dan jasa serta memotong waktu tempuh dari Balikpapan ke Samarinda dan sebaliknya dari semula sekitar 3 jam menjadi hanya 1 jam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved