Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JS, 47, bersama seorang kurirnya ER, 39, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Penangkapan tersebut dilakukannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,25 kilogram siap edar dan 2 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari sebuah kandang ayam di belakang rumah milik bandar saat penggerebekan. Barang haram tersebut disimpan di sebuah kaleng bekas kue.
"BNN Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Kedua tersangka itu seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram dan 2 gram sabu sisa penjualan mereka. Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar. Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu untuk mengelabui petugas," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pecat Honorer Pengedar Narkoba
Tuteng mengatakan, bandar yang ditangkap sudah lama dikenal oleh kalangan pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai dari Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran. Itu sesuai pengakuan tersangka yang selama ini memasarkan barang kepada konsumen di seluruh daerah di Priangan Timur dengan harga Rp400 ribu per bungkus.
"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang didapatkannya selama itu mereka beli seharga Rp7 juta. Penjualan kepada pemesan selama ini dilakukannya melalui telepon seluler hingga sistem tempel. Karena, salah satunya sebagai residivis dengan kasus yang sama dan setelah keluar dari penjara pekerjaan itu dilakukannya kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap 56 Kasus Narkoba Tahun 2019
Menurutnya, petugas BNN juga telah menyita tiga buah KTP milik salah seorang tersangka yang merupakan bandar nakoba, empat ATM, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Namun, modus yang dilakukan dua resividis itu dalam penjualan yakni sistem tempel dan bertemu langsung dengan para pembelinya.
"Awalnya, dari saudara inisial ER menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. Namun, dari hasil itu berhasil menangkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yakni seorang bandarnya berinisial JS. Akan tetapi, seorang tersangka telah melakukannya kembali diancam dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup dan seorang lagi diancam pasal 111 dan 112 dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved