Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Bangka Barat. Provinsi Bangka Belitung (Babel) memburu pelaku yang diduga membuat dokumen hasil rapid test palsu terhadap enam warga Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolres Bangka Barat AKB Fedriansah mengatakan, hasil rapid test palsu tersebut digunakan enam penumpang warga Ogan Ilir untuk menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat (Babar), Rabu (1/7).
Terungkapnya penggunaan surat keterangan hasil rapid test palsu itu, jelas dia, setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok mencurigai kesamaan nomor pasien dan laboratorium di surat rapid test yang diberikan enam penumpang tersebut.
"Surat Hasil rapid test ini dikeluarkan oleh RSUP Dokter Muhammad Husein Palembang, dan kami duga enam surat hasil rapid test ini palsu," kata Fedriansah, Jumat (3/7).
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Batam Naik 58,69%
Ia menyebutkan enam surat hasil rapid test diduga palsu tersebut digunakan RD, 30, buruh harian Warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan
Ilir, EF, 30, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, AX, 36, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, IH, 29, karyawan swasta warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, SL, 43, buruh harian warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, dan AS, 28, petani warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita sudah berkoordinasi kepada Polres Banyuasin Sumsel untuk mengusut pelaku yang membuat surat rapid tes palsu di wilayah Polres Banyuasin," terangnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Abaikan Dua Kali Panggilan Komnas HAM
Enam penumpang itu, lanjut dia, mengaku membeli surat hasil rapid test palsu agar dapat menyeberang tanpa rapid test seharga Rp250 ribu per orang. "Alasan mereka lebih cepat dan mudah, jadi tidak usah rapid test, kalau mau nyebrang," imbuh Fedriansah.
"Penumpang yang menggunakan rapid test palsu dan yang membuat pemalsuan tetap kami proses. Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sub pasal 268 ayat 2 KUHP," ucap dia. (X-15)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved