Kompensasi Penyegar para Pekerja Laut

MI/TESA
29/4/2015 00:00
Kompensasi Penyegar para Pekerja Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri(ANTARA)

KETIKA praktik perbudakan anak buah kapal (ABK) PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku, terkuak, publik melihat tingginya risiko yang dihadapi pekerja di sektor kelautan. Para pekerja nondaratan itu minim perlindungan, di samping rendah penghasilan. Kondisi itu dapat menurunkan minat masyarakat untuk menjadi tenaga kerja di sektor maritim. Implikasinya program pembangunan ekonomi kelautan yang digalakkan pemerintah Jokowi-JK (Jusuf Kalla) berpotensi terhambat. "Pekerja di atas kapal berkemungkinan mendapat kecelakaan lebih besar dan standar hidup di kapal yang sangat marginal. Air tawar dibatasin. Makanan juga tidak cukup gizi karena sayuran susah didapat. Kondisinya berbeda sekali dengan pekerja di daratan," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin (27/4).

Ia mencontohkan risiko penahanan yang dialami ABK Indonesia di Myanmar. Para pekerja tertahan sejak 2013 lantaran kapal tempat mereka bekerja diketahui melakukan praktik illegal fishing di perairan. Karena itu, ia berstrategi untuk mendorong pelaku industri baik domestik maupun asing untuk meningkatkan kompensasi bagi para pekerja. Besaran tunjangan penghasilan itu berbanding lurus dengan tingkat risiko di sana. "Pekerja laut harus mendapatkan kompensasi atau gaji lebih tinggi daripada pekerja di darat karena risikonya lebih besar," tutur Susi. Di samping itu, ia akan berkoordinasi lintas kementerian untuk memperkuat perlindungan. Susi menyebutkan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat diplomasi agar mampu melindungi ABK Indonesia yang tersandung hukum di negara asing.

"Kita juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh ABK. Kalau punya datanya, kita bisa minta ke negara lain, minimal perlindungan," ucap Susi. Tidak berhenti di situ, ia mengaku akan membenahi perizinan usaha sektor kelautan. Hingga saat ini perizinan usaha masih tumpang-tindih. Misalnya saja, jelas Susi, pengurusan surat izin usaha agen perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Padahal, bila merujuk pada konteksnya, hal pengurusan izin perusahaan yang menjaring tenaga ABK cenderung menjadi wewenang kementeriannya dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penguatan regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Hanif Dhakiri menambahkan, pekerja di sektor kelautan memang terbilang rentan keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja, serta perdagangan manusia (human trafficking). Menurutnya, kondisi itu terjadi karena regulasi batasan dan wewenang yang ada sekarang ini terbilang belum jelas. "Kita harus segera koordinasikan dengan kementerian-kementerian terkait. Harus kita benahi regulasinya. Harus diperjelas juga siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi. Itu semua untuk memastikan perlindungan bagi ABK," tandas dia. Ia menyebut payung hukum perlindungan tenaga kerja sektor kelautan akan berbentuk peraturan menteri (permen) atau peraturan pemerintah (PP).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya