Awalnya Pegang-Pegang Lalu Keterusan

Cikwan Suwandi
03/3/2016 20:33
Awalnya Pegang-Pegang Lalu Keterusan
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resort Karawang, Jawa Barat menangkap seorang sopir angkutan umum yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. CH, 26, ditangkap di rumahyanya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Karawang.

"Kita bekerja sama dengan warga untuk menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku dalam penangkapan tidak melawan," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKB Dony Satria Wichaksono, Kamis (3/3).

Dony mengatakan, korban aksi pencabulan CH adalah tetangganya, AB, 15, yang masih duduk di bangku kelas 2 SLTP. Pencabulan itu dilakukan CH di dalam angkotnya.

Disebutkan, peristiwa tersebut berawal ketika CH yang biasa menyopori angkot Johar-Balongsari-Rawagede menjemput korban di depan sekolahnya. Bukannya langsung pulang, korban langsung mengajak berputar-putar terlebih dahulu ke arah kota.

Oleh pelaku, korban kemudian diajak untuk melakukan hubungan suami istri dalam angkot di wilayah Rawamerta. "Korban tidak melawan karena ketakutan oleh pelaku meski dia tidak mengancam. Kemudian korban melapor dan kita visum. Ternyata memang benar terjadi tindak kekerasan seksual, kemudian pelaku kita tangkap," kata dia.

CH akan dijerat oleh pasal 81 atau 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 15 miliar. "Pelaku saat masih dalam tahap pemeriksaan dan kita amankan di Polres Karawang," kata dia.

Sementara itu, CH mengaku khilap ketika melihat pelaku di dalam mobilnya berdua. "Saya pegang-pegang tetapi dia diam saja, saya pikir dia mau. Memang awalnya saya janjikan uang Rp200 ribu. Kemudian dia menolaknya," kata dia. Cikwan Suwandi (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya