Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Didenda Rp2 Juta

Ruta Suryana
03/3/2016 20:26
Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Didenda Rp2 Juta
(ANTARA/FB Anggoro)

PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali menerapkan aturan ketat soal aturan kebersihan. Kamis (33/3) 30 orang yang membuat sampah sembarangan di Denpasar didenda mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Sidang yustisia tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili dengan jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja itu digelar di Balai Banjar Kedaton Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur. Semua pelanggar yang disidangkan itu memilih langsung membayar denda daripada sanksi kurungan tiga bulan kurungan.

Para pelanggar itu dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Pemkot Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Salah satu pelanggar yang disidang, Sunaryo asal Surabaya mengaku sangat kaget atas dendanya sebesar Rp2 Juta.

“Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan sebanyak itu, dan saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok,” aku Sunaryo seusai sidang.

Sunaryo kepergok sengaja membuang sampah sembarangan dengan mengambil kardus bekas tempat sampah di pinggir toko dan membuang isi sampahnya secara sembarangan.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan pengenaan sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi lebih mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari gerakan revolusi mental di bidang kebersihan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Sesuai Perda Kebersihan dan Ketertiban Umum, selain diatur larangan membuang sampah sembarangan juga diatur jadual waktu membuang sampah pada pukul 17.00 sampai 19.00 WITA. Ruta Suryana (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya