Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMDA DIY menerapkan kebijakan pasar daerah menjadi kawasan wajib masker. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi penularan Covid-19 di pasar tradisional.
"Pasar tradisional sudah menjadi kawasan wajib pakai masker," terang Biwara Yuswantana, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, ada peningkatan pengamanan di pasar-pasar tradisional dengan menempatkan satpol PP. Petugas pengamanan pasar sekaligus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta pengelola pasar membuat alat bantu agar pedagang dan pembeli bisa menjaga jarak. Misalnya, membuatkan tanda tempat pembeli berdiri dan pembatas penjual dengan pembeli.
"Ini salah satu persiapan menuju tatanan normal baru, yaitu harus ada alat bantu," ujarnya.
Tempat cuci tangan, lanjut dia, juga wajib disediakan di pasar tradisional. Pelaksanaan rapid test Covid-19 diminta juga diperbanyak. Jika hasil rapid test yang dilanjutkan dengan tes PCR ternyata ada yang positif, aktivitas pasar harus dikurangi.
Ia pun mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan pembelian barang belanja di pasar tradisional lewat daring. Dengan demikian, pengunjung di pasar bisa dibatasi. (R-1)
Cuaca ekstrem itu merujuk pada hasil analisis dinamika atmosfer terkini BMKG yang mengidentifikasi adanya suhu muka laut baik dalam skala harian maupun mingguan di Laut Jawa
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved