Mantan Pemred Banjarhits.id Disidang, Aktivis Gelar Aksi

Denny Susanto
08/6/2020 21:58
 Mantan Pemred Banjarhits.id Disidang, Aktivis Gelar Aksi
Pelanggaran UU ITE(Ilustrasi)

PULUHAN aktivis gelar aksi solidaritas pembebasan mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi yang menjalani sidang perdana tersangkut kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru, Kalimantan Selatan, Senin (8/6).

Pada bagian lain aksi solidaritas dan dukungan terhadap Diananta yang juga pernah menjadi kontributor majalah Tempo tersebut datang dari kelompok jurnalis dan koalisi masyarakat adat di Kalsel. Aksi  unjukrasa mendesak pembebasan Diananta berlangsung di Kotabaru dan Banjarmasin.

Spanduk bertuliskan #BebaskanDiananta dipasang di sejumlah titik sebagai bentuk protes atas penahanan jurnalis di Kalsel tersebut.

‘’Atas nama UU Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan,’’ ucap Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah.

Baca juga :Balita 3 Tahun di Pangkalpinang Positif Covid-19

Kasus ini seharusnya, kata Fariz, sudah selesai di Dewan Pers, bukan malah bergulir di meja penyidik kepolisian hingga lanjut ke pengadilan.

Pihaknya juga menyayangkan penahanan terhadap Diananta. Nanta bukan teroris dan bukan pula pelaku kejahatan luar biasa sehingga tidak seharusnya ditahan saat pandemi covid-19 melanda.

‘’Padahal, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran penyidik untuk selektif menahan tersangka pidana selama pandemi,’’ beber Fariz.

Selain menggelar aksi di jalan dan di PN Kotabaru, Koalisi juga menggalang dukungan di berbagai media sosial. Di laman change.org ada petisi dari istri Nanta, Wahyu Widianingsih yang juga minta suaminya

dibebaskan. Sejak dimulai seminggu lalu, sudah 12.000 orang lebih menandatangani petisi tersebut. (OL-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya