Polda Tahan Mantan Ketua DPRD Bengkalis

MI
29/4/2015 00:00
Polda Tahan Mantan Ketua DPRD Bengkalis
(Antara/Rony Muharrman)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan Jamal Abdillah, 30, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, dalam kasus dugaan korupsi berjamaah dana bantuan sosial terhadap lembaga sosial fiktif yang merugikan negara hingga Rp29 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Yohanes Widodo mengatakan JA ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. "Yang bersangkutan, kami tahan di ruang tahanan Polda Riau," ujarnya, kemarin.

Menurut Yohanes, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara bersama-sama telah menikmati uang pencarian bantuan sosial dari sekitar 2.000 lembaga sosial fiktif yang bersumber dari APBD Bengkalis 2012.

Di Jawa Barat, Kejari Subang menggeledah dua kantor dinas terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,9 miliar.

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang pertama digeledah Satgas Antikorupsi Kejaksaan Negeri Subang. Tim yang berjumlah 15 orang itu memeriksa berkas yang berkaitan dengan korupsi dana bansos.

Dana bansos 2014 dicairkan untuk 107 kelompok usaha bersama yang direkomendasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang. Diduga, dalam pencairan tersebut terjadi penyelewengan, antara lain lembaga penerima fiktif dan juga ada pemotongan jatah bantuan.

Selain Kantor Dinas Kelautan, tim kejari juga menggeledah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berada di kompleks Pemkab Subang.

Masih terkait dengan dugaan korupsi dana bansos, Kejari Kota Banjar juga memeriksa sejumlah tersangka, kemarin, antara lain DW, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar dan AM, mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2014.

Di sisi lain, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Selatan dr Franseda mengakui menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada Bupati Bangka Selatan (Basel) Jamro H Jalil sebagai biaya pelaksanaan proyek tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, kemarin. (BG/RZ/AD/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya