Polda Aceh Tangkap Petani 'Pemangsa' Anak

Ferdian Ananda
02/3/2016 17:44
Polda Aceh Tangkap Petani 'Pemangsa' Anak
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh menangkap seorang petani berinisial, MD, 40, yang diduga telah mencabuli belasan anak di bawah umur. MD ditangkap di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/3).

Direskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfalah mengatakan, MD diduga telah mencabuli sedikitnya 12 anak di lokasi berbeda sejak 2010 hingga awal 2016. Dalam melakukan aksinya, pelaku membujuk korban dan memberikan uang seusai melakukan aksi bejatnya.

"Biasanya pelaku mengincar korban dengan berpura-pura bermain bola, mengajar ngaji, dan memberikan uang kepada korban setiap seusai melakukan aksinya," katany Nurfalah.

Ia menambahkan, korban pencabulan berusia antara 11 tahun hingga 17 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Kepada polisi, pelaku mengaku beberapa orang anak ada yang sudah dicabulinya berulang kali.

Nurfalah menambahkan, kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah seorang anak yang menjadi korban MD, kesal karena dituduh mencuri bebek milik pelaku.

"Tak terima dituduh, ia kemudian mengadu ke orang tuanya dan mengaku sudah dicabuli pelaku berulang kali," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UUD no 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15
tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh Kombes T Saladin mengatakan peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anaknya agar kasus serupa tidak terulang.

"Peran orang tua sangat berpengaruh dalam mengawasi dan mencegah aksi kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Orang tua juga segera memeriksa jika ada hal yang ganjil pada jiwa dan fisik anak," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya