Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan yang Berlaku Terkait PSBB di Kota Palembang

Dwi Apriani
26/5/2020 20:39
Aturan yang Berlaku Terkait PSBB di Kota Palembang
Wali Kota Harnojoyo saat meninjau check point di KOta Palembang(MI/Dwi Apriani)

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diterapkan di Kota Palembang.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya menuturkan dalam bertugas mengawasi PSBB, pihaknya mengerahkan 200 personel untuk penindakan hukum bagi pelaku yang melanggar PSBB.

"Personil terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri," kata Guruh.

Adapun sasarannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak disiplin dalam pelaksanaan PSBB.

"Sasarannya adalah masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, tempat-tempat usaha, fasilitas umum, dan aset-aset pemerintah," lanjutnya.

Menurut Guruh, pelaksanaan penindakan hukum bagi pelanggar PSBB ini merupakan bagian tugas gugus tugas covid-19 di kota Palembang.

Sementara itu Kadishub Kota Palembang, Agus Rizal menyebutkan sampai saat ini masih banyak warga Kota Palembang yang tidak disiplin.

"Masih banyak warga Palembang yang melanggar aturan selama PSBB, salah satunya tidak memakai masker. Karenanya petugas memberikan teguran, peringatan, dan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar PSBB," ujar Agus.

Untuk pemantauan sarana transportasi di Palembang, lanjut Agus, pihaknya masih menerapkankan seperti hari-hari sebelumnya. "Ada 13 check point yang disiagakan untuk memantau mobilitas kendaraan," ujarnya.

Terkait pembatasan jam operasional perusahaan selain 11 sektor yang diperbolehkan buka selama PSBB, Agus mengatakan bahwa ketentuannya telah diatur dalam perwali.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan selain 11 sektor tersebut, maka jam operasional hanya boleh berlangsung selama 5 jam.

"Kita juga akan sosialisasikan jam operasional ini pada perusahaan atau tempat usaha yang mempunyai tenaga kerja. Jadi, intinya tidak ada penghentian tempat usaha. Hanya pembatasan jam operasionalnya saja," tandas Harnojoyo. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya