Sudah 6 Bulan Mendekam di Sel karena Status Facebook

Ignas Kunda/Metrotv
01/3/2016 17:44
Sudah 6 Bulan Mendekam di Sel karena Status Facebook
(Ilustrasi)

SUDAH 6 bulan Samidrus mendekam dalam sel gara-gara membuat status di akun facebooknya. Isi statusnnya mengkritik pejabat yang menyalahgunakan fungsi mobil dinas. Kini, ia menjalani persidangan dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Kritik Samidrus dialamatkan kepada pejabat pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur, NTT. Ia menuding pejabat setempat menyalahgunakan mobil dinas di luar kepentingan dinas dengan mencopot plat nomor untuk mengangkut sampah.

Hukum yang menjerat Samidrus yang kini menjadi terdakwa tidak main-main. Ia dijerat dengan UU Informasi Teknologi dan KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Samidrus, asal Kota Waingapu, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Waingapu. Agenda sidang menengarkan keterangan ahli. Menurut ahli, status facebook yang dibuat terdakwa merupakan sebuah kritik yang mengandung penyerangan terhadap Asisten I atau penjabat pemerintah Domu Warandoi.

Terdakwa dituduh telah menghina dan mencemarkan nama baik penjabat pemerintah daerah dengan tidak disertai bukti yang akurat. Akibat perbuatnnya, Samidrus harus mendekam di sel hampir selama 6 bulan ini.

Umbu Tonga, pengacara terdakwa, menilai status facebook terdakwa belum mengerucut pada sebuah pencemaran nama baik pada seorang pejabat.

Ia menjelaskan banyak mobil dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumba Timur disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya