Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wali Kota Abaikan Larangan Presiden

MI
22/5/2020 07:30
Wali Kota Abaikan Larangan Presiden
Pemkot Tegal Ijinkan Salat Ied Jika Memenuhi Protokol Kesehatan(Supardji Rasban )

SEJUMLAH pemimpin dan ulama di daerah mengambil sikap mengabaikan larangan pemerintah pusat untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman salah satunya. Ia mengizinkan salat Id dalam skala lokal, tingkat RW dan perumahan. "Tapi peserta harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, pakai masker, bawa sajadah sendiri, dan tidak bersalaman," tuturnya, kemarin.

Sikap wali kota itu dikritisi warganya sendiri, Dede, 55. "Izin wali kota itu bisa membuat penyebaran covid-19 sulit dibendung." Sejumlah ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung Barat juga mengizinkan masyarakat menggelar salat Id berjemaah di masjid dan lapangan.

Ketua MUI Bandung Barat Muhammad Ridwan mensyaratkan ibadah dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid yang berukuran luas. "Selain itu, warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai cairan pembersih tangan, dan tidak bersalaman seusai salat," paparnya.

Kebijakan serupa juga diambil di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di antaranya oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Kudus Hartopi, dan Bupati Semarang Mundjirin. Keputusan mengabaikan larangan pemerintah pusat itu membuat Gubernur Ganjar Pranowo berang. "Seharusnya para bupati dan wali kota satu suara untuk melaksanakan larangan pemerintah pusat, Kementerian Agama dan MUI pusat.

Sekali lagi, saya minta mereka tidak ngeyel. Laksanakan salat Id di rumah saja," tegas Ganjar. Menyadari kesalahan setelah menerbitkan surat edaran izin salat Id, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya mencabut kembali surat tersebut. " Kami menaati keputusan pemerintah pusat yang meminta warga melaksanakan salat Id di rumah saja. Gubernur Kaltim juga meminta kami tidak melanggar keputusan pemerintah pusat," kata Wali Kota Rizal Effendi.

Untung tidak semua daerah membandel. Di Yogyakarta, pemerintah kota serta pengurus Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sepakat mengajak warga melaksanakan salat Id di rumah masingmasing. "Bisa sendiri maupun berjemaah," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, juga dengan tegas melarang salat Id di lapangan dan masjid. "Kami juga melarang takbir keliling dan halalbihalal. Saat ini kasus covid-19 di Purbalingga masih tinggi," tegas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi. (AD/DG/AS/RD/AT/LD/OL/LN/UL/RF/DW/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya