Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Endang Mamun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pentus Napitu karena terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp5 miliar.
Pentus, anggota Polri berpangkat AKB itu, merupakan Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Hakim menegaskan, terdakwa
terbukti telah memeras penanggung jawab tempat karaoke Fix Boutique Bandung, Juki. dengan dugaan modus adanya penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun delapan bulan penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan," tegas Endang dalam sidang, Senin (29/2).
Endang menjelaskan, untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan selamamenjalani persidangan dan mengaku perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa selaku kepala unit di kepolisian tidak memberikan contoh yang baik kepada anggota.
Menanggapi putusan hakim, Pentus akan merundingkan terlebih dengan kuasa hukumnya. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan
jaksa penuntut.
Jaksa menuntut agar pentus dihukum tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. "Saya nyatakan pikir pikir," singkat Pentus. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved