Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melantik koleganya di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Yusran Jusuf, sebagai penjabat Wali Kota Makassar.
Dalam pelantikan pada Rabu (13/5), Yusran menggantikan posisi Iqbal Suhaeb.
Yusran Jusuf memiliki latar belakang seorang akademisi. Ia sempat menjabat Dekan di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Pada pertengahan 2018, dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga: Nurdin Abdullah: Sulsel Punya Semua, Tinggal Kekompakan
Kemudian, dia diangkat sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel. Setelah itu, Februari 2020, dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda). Dia juga memilih mengundurkan diri sebagai dekan yang harusnya berakhir 2023.
Yusran dilantik berdasarkan SK Mendagari nomor 131.73 - 779 tahun 2020 tertanggal 11 Mei. Sehingga, dia menjabat tiga jabatan strategis di pemerintahan, yaitu Ketua TGUPP Sulsel, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel, dan Penjabat Wali Kota Makassar hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) yang harusnya digelar September 2020.
Baca juga: Nurdin Abdullah Perdana Jadi Cameo
Nurdin mengaku melihat kerja Iqbal yang ingin mengubah Makassar seperti yang diinginkannya hanya saja susah karena tidak solid. "Menjadi Pj itu tidak mudah, jadi ada tiga tantangan yang harus dilakukan Yusran selama menjadi penjabat," sebut Nurdin.
Baca juga: Gubernur Sulsel Harap tidak Ada yang Merekayasa Hak Angket
Pertama, berkomitmen memutus rantai penularan virus korona atau covid-19. Kedua, mencari solusi menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta karyawan yang dirumahkan. Ketiga recovery pasca-covid-19.
"Harus kita pikir bersama, dibutuhkan pikiran bersama. Dan setelah menjabat ini, saya sudah panggil Pak Yusran untuk bisa melakukan evaluasi secara meneluruh di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Setiap hari mutasi tidak apa-apa. Karena yang paling penting sekarang adalah kepatuhan, bukan anggaran. Jadi kerja harus simultan," seru Nurdin. (X-15)
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
UMKM Center menjadi wadah bagi pelaku usaha segmen tersebut dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan, pendampingan bisnis, hingga membantu proses pemasaran produk.
Festival F8 Makassar 2024 kembali digelar untuk keenam kalinya dengan tema 'The Unity', melanjutkan tema tahun lalu 'The Next Gen Treasure'.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Festival Internasional Eight Festival & Forum (F8) di Makassar dibuka dengan pertunjukan Tari Harmoni Nusantara pada Rabu malam.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved