DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu, Achmad, sebagai tersangka penghasutan. Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Kamis (30/4).
"Achmad akan dikenai perkara penghasutan sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 2 Tahun 2002," ujar Kapolda Riau Dolly, kemarin.
Kasus yang menimpa Achmad terkait dengan adanya dugaan ia melakukan tindak pidana menyuruh orang lain, untuk secara bersama-sama melakukan pencurian tandan buah sawit segar di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Achmad diduga terlibat menghasut masyarakat pada Rabu (28/1), agar bisa memanen tandan sawit milik PT BMPJ dan mengerahkan Satpol PP untuk mengamankan pemanenan.
Pada bagian lain, anggota DPRD Kalimantan Selatan 2009-2014 dari Fraksi Demokrat, Safarudin, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana bansos Pemprov Kalsel 2010 senilai Rp27,5 miliar. Kemarin, Terdakwa menjalani sidang pertamanya. (BG/DY/N-4)