Kakek Renta 10 Kali Perkosa Cucunya

Dedy Musashi
26/2/2016 08:55
Kakek Renta 10 Kali Perkosa Cucunya
(Ilustrasi -- MI/Ramdani)

TUA-TUA kladi, makin tua makin nakal. Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, tega-teganya menghamili seorang pelajar kelas 3 SMP yang notabene cucunya sendiri.

Nasib pelajar itu pun buntu. Ia terpaksa tidak melanjutkan sekolahnya sejak Maret 2015 hingga kini. Padahal, sebentar lagi ia mestinya mengikuti ujian akhir.

Petugas dari unit PPA Polres Majalengka memeriksa Suratma, kakek berusia 54 tahun, yang ditangkap polisi setelah memperkosa cucunya yang masih pelajar kelas 3 SMP.

Dari pengakuannya, kakek yang tampak renta, warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, itu sedikitnya sudah 10 kali melakukan pemerkosaan hingga mengakibatkan pelajar SMP itu hamil 7 bulan.

Kanit PPA Polres Majalengka Aiptu Saifudin menuturkan pelaku melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap korban sejak bulan Maret 2015 hingga Februari 2016 sehingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya