Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Operasi Kapal di Mentawai Dibatasi

Yose Hendra
28/4/2020 12:47
Operasi Kapal di Mentawai Dibatasi
Peselancar sedang menumpang kapal Mentawai Fast untuk kembali ke Padang.(MI/Yose Hendra)

PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Mentawai akan membatasi operasi kapal antarpulau di wilayah Kepulauan Mentawai. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan covid-19.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah sekaligus juru bicara penanganan covid-19 Mentawai, Serieli BW menegaskan akan mencabut izin berlayar terhadap kapal yang masih membandel terhadap larangan itu.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa kalau tidak melakukan penghentian pelayaran atau tidak menghentikan membawa penumpang sampai dengan 7 Mei 2020, maka akan dicabut operasional kapal dimaksud," kata Serieli, Selasa (28/4).

Lebih lanjut dikatakannya, bagi Kapal antar pulau masih bisa beroperasi hingga tanggal 6 Mei 2020, kemudian 7 Mei 2020, semua kapal termasuk boat tidak diperbolehkan beroperasi sampai 31 Mei 2020.

Serieli kembali menegaskan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional kapal dan juga boat akan diberlakukan di atas 7 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, namun sosialisasi dilakukan mulai saat ini.

"Aturan ini juga untuk boat, tidak diperkenankan lagi berlayar kecuali untuk membawa kebutuhan pokok, atau keperluan terkait dengan covid-19," ujar Serieli.

baca juga: Dua PDP di Kota Sorong Meninggal Dunia

Sesuai surat edaran sebelumnya, Serieli menambahkan  bahwa seluruh boat diwajibkan berangkat dari pelabuhan resmi ataupun bisa  terpantau baik itu dari desa maupun kecamatan. Dia juga menyampaikan bahwa informasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Mentawai, bahwa 27 April 2020 kapal tidak berpoerasi, sudah diralat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya