Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Mentawai akan membatasi operasi kapal antarpulau di wilayah Kepulauan Mentawai. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan covid-19.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah sekaligus juru bicara penanganan covid-19 Mentawai, Serieli BW menegaskan akan mencabut izin berlayar terhadap kapal yang masih membandel terhadap larangan itu.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa kalau tidak melakukan penghentian pelayaran atau tidak menghentikan membawa penumpang sampai dengan 7 Mei 2020, maka akan dicabut operasional kapal dimaksud," kata Serieli, Selasa (28/4).
Lebih lanjut dikatakannya, bagi Kapal antar pulau masih bisa beroperasi hingga tanggal 6 Mei 2020, kemudian 7 Mei 2020, semua kapal termasuk boat tidak diperbolehkan beroperasi sampai 31 Mei 2020.
Serieli kembali menegaskan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional kapal dan juga boat akan diberlakukan di atas 7 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, namun sosialisasi dilakukan mulai saat ini.
"Aturan ini juga untuk boat, tidak diperkenankan lagi berlayar kecuali untuk membawa kebutuhan pokok, atau keperluan terkait dengan covid-19," ujar Serieli.
baca juga: Dua PDP di Kota Sorong Meninggal Dunia
Sesuai surat edaran sebelumnya, Serieli menambahkan bahwa seluruh boat diwajibkan berangkat dari pelabuhan resmi ataupun bisa terpantau baik itu dari desa maupun kecamatan. Dia juga menyampaikan bahwa informasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Mentawai, bahwa 27 April 2020 kapal tidak berpoerasi, sudah diralat. (OL-3)
PROYEK perbaikan dan pengembangan dermaga Lewoleba ini dikerjakan awal April 2023 dan berakhir Desember 2023. Anggaran dari Kemenhub sebesar Rp83 miliar
SEJUMLAH penumpang yang menggunakan jasa pelayaran rakyat (Pelra) dari Pelabuhan Lorens Say, Maumere- Pulau diduga kena pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemilik kapal
PELINDO bersama Ocean Trip, melakukan aksi bersih pantai di Pelabuhan Paotere sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut demi lingkungan yang sehat.
Akibat penutupan tersebut, sejumlah kendaraan pengangkut barang terlihat berjejer di dermaga utama.
Tercatat sejak Januari hingga Mei 2021, kapal tol laut yang dioperasikan oleh PT PELNI telah mengangkut sebanyak 3.759 TEUs atau naik sebesar 70% daripada 2020.
Pelayaran yang melayani antarpulau di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diizinkan beroperasi untuk memuat penumpang dengan protokol kesehatan ketat.
BUNGA rafflesia jenis Tuan-mudae ditemukan mekar sempurna di kawasan Cagar Alam Maninjau Jorong Marambuang, Nagari atau Desa Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
Maek sendiri dikenal sebagai Negeri Seribu Menhir, yang masih menyimpan misteri tentang peradaban masa lampau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved