Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar akan bertindak tegas terhadap pelanggaran penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya aktivitas di rumah ibadah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan ibadah.
“Dalam UU Karantina Kesehatan hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng," jelas Yudhiawan, Minggu (26/4).
Terkait pelaksanaan tarawih, kata Yudhiawan, mengingat ini Ramadan, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran nanti dicantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan.
Yudhiawan yang juga Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.
“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda Rp100 juta. Jadi tindakan pertama teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yudhiawan.
Sementara itu dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktivitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah dimasjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat," ujar Iqbal. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved