Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tim Gabungan Sekat Delapan Titik di Jatim

Faishol Taselan
26/4/2020 00:30
Tim Gabungan Sekat Delapan Titik di Jatim
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi merupakan salah satu pintu masuk ke wilayah Jawa Timur.(ANTARA/Budi Candra Setya)

DELAPAN titik pintu masuk ke Jawa Timur (Jatim) disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah lain yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyekatan melibatkan tim gabungan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya. Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasan di Surabaya, kemarin.

Khofifah mengungkapkan, hingga Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi tiba di Jatim. Mereka datang menggunakan  kapal laut, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus, serta transportasi udara yakni pesawat.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah mengatakan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak
perlu dijatuhkan," ujarnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya