Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditandai dengan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00-06.00 Wita.
Pada hari pertama PSBB pada Jumat (24/4) malam, sekitar 50 personel diturunkan untuk menjaga beberapa titik pintu masuk atau batas Kota Banjarmasin. Personel gabungan berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dibantu personel Polresta, dan Kodim 1007/Banjarmasin.
Pemeriksaan dilakukan pada setiap pengendara atau pelintas batas yang memasuki dan keluar Kota Banjarmasin. Selain itu pagar besi dipasang sebagai penutup jalan dalam penerapan jam malam ini.
Baca juga: KA Khusus Angkut Barang Masih Beroperasi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, Sabtu (25/4) mengakui kebijakan PSBB dan jam malam di Kota Banjarmasin belum efektif.
"Seharusnya dalam pemberlakuan jam malam akses atau pintu masuk Kota Banjarmasin ditutup total. Di lapangan masih terkesan longgar. Tetapi hal ini akan kita bahas dalam rapat bersama instansi terkait," tuturnya.
Beberapa titik pintu masuk wilayah Banjarmasin yang kini dijaga ketat meliputi jalur utama Jalan Achmad Yani Km 6, ruas jalan penghubung perbatasan Kabupaten Banjar di Sungai Lulut, Terminal Handil Bakti perbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala, dan Jalan Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan) perbatasan Kota Banjarbaru.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 33/2020, mengatur pemberlakuan jam malam untuk akses masuk dan keluar ditutup total, kecuali, angkutan sembako, BBM, pemadam kebakaran, ambulans dan yang diperbolehkan dalam PSBB. (X-15)
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved