Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Denpasar Buka Rekening Gratis bagi Korban PHK Akibat Covid

Arnoldus Dhae
23/4/2020 13:34
Pemkot Denpasar Buka Rekening Gratis bagi Korban PHK Akibat Covid
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.(MI/Ruta Suryana)

Pemkot Denpasar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar mengirimkan surat resmi kepada seluruh stakeholders terkait untuk
menangani para tenaga kerja yang berdampak akibat Covid-19 di Kota Denpasar.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Denpasar atas nama Kepala Dinas Sosial tersebut ditandatangani pada tanggal 21 April 2020. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahan di Bali terutama di Kota Denpasar dan bagi para korban PHK atau yang beradampak Covid19 di Kota Denpasar.

Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Pemkot Denpasar akan membuka rekening gratis kepada seluruh warga Kota Denpasar yang memiliki KTP Kota Denpasar, yang selama ini menjadi korban PHK atau dirumahkan karena Covid-19. "Rekening akan dibuka secara gratis tanpa ada pungutan biaya atau saldo awal lainnya. Semua wajib membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Denpasar Jl Gajah Mada Denpasar," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan di Denpasar Diminta Daftarkan Tenaga Kerja di-PHK

''Tujuan pembukaan rekening melalui BPD tersebut agar Pemkot bisa menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena  Covid19," tambahnya.

Penyaluran BLT itu harus tepat sasar, langsung ke rekening para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Dalam surat tersebut juga diminta partisipasi dari pihak perusahaan untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Pihak perusahan melalui HRD nya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan seperti Foto kopi KTP karyawan yang di-PHK, surat keterangan PHK atau surat keterangan dirumahkan.

Pihak perusahaan segera berhubungan dengan BPD Cabang Denpasar untuk membuka rekening karyawannya yang dirumahkan. Pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa ada pungutan biaya apa pun. Juga tidak perlu ada saldo awal. Setelah mendapatkan nomor rekening maka seluruh nomor tersebut disilahkan untuk dikumpulkan ke Dinas Sosial agar segera ditransfer uangnya. Besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya