Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemkot Denpasar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar mengirimkan surat resmi kepada seluruh stakeholders terkait untuk
menangani para tenaga kerja yang berdampak akibat Covid-19 di Kota Denpasar.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Denpasar atas nama Kepala Dinas Sosial tersebut ditandatangani pada tanggal 21 April 2020. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahan di Bali terutama di Kota Denpasar dan bagi para korban PHK atau yang beradampak Covid19 di Kota Denpasar.
Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Pemkot Denpasar akan membuka rekening gratis kepada seluruh warga Kota Denpasar yang memiliki KTP Kota Denpasar, yang selama ini menjadi korban PHK atau dirumahkan karena Covid-19. "Rekening akan dibuka secara gratis tanpa ada pungutan biaya atau saldo awal lainnya. Semua wajib membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Denpasar Jl Gajah Mada Denpasar," ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan di Denpasar Diminta Daftarkan Tenaga Kerja di-PHK
''Tujuan pembukaan rekening melalui BPD tersebut agar Pemkot bisa menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena Covid19," tambahnya.
Penyaluran BLT itu harus tepat sasar, langsung ke rekening para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Dalam surat tersebut juga diminta partisipasi dari pihak perusahaan untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Pihak perusahan melalui HRD nya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan seperti Foto kopi KTP karyawan yang di-PHK, surat keterangan PHK atau surat keterangan dirumahkan.
Pihak perusahaan segera berhubungan dengan BPD Cabang Denpasar untuk membuka rekening karyawannya yang dirumahkan. Pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa ada pungutan biaya apa pun. Juga tidak perlu ada saldo awal. Setelah mendapatkan nomor rekening maka seluruh nomor tersebut disilahkan untuk dikumpulkan ke Dinas Sosial agar segera ditransfer uangnya. Besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya. (OL/OL-10)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved