Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) terkait adanya masjid atau tempat ibadah yang tidak memenuhi imbauan MUI dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadan 1441 H/2020 M di rumah pada masa pandemi korona ini.
" MUI sudah mengeluarkan imbauan yang kemudian diteruskan oleh Kemenag dalam bentuk himbauan yang sama, agar selama masa pandemi korona atau covid 19 ini, seluruh umat Islam melaksanakan kegiatam ibadah Ramadan di rumah saja," ujar Ketua MUI Kota Solo KH Subari kepada Media Indonesia, Selasa (21/4).
Ia paparkan, jika sampai nanti ada masjid yang tetap menggelar solat taraweh secara berjamah, MUI tidak mampunyai kewenangan untuk menindak atau melarang. Semua bentuk tindakan, diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot,yang memiliki perangkat untuk melarang.
Yang dilakukan MUI, adalah membantu pemerintah untuk memutus rantai penularan virus korona, yang saat ini masih menjadi pandemi atau wabah yang ekstrim bagi warga yang berkerumun, hingga perlu semua untuk menjaga jarak,baik dengan social distancing maupun physical distancing.
Pada saat sama Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Musta'in Ahmad juga sudah mengeluarkan surat imbaun kepada umat Islam untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadan 1441 H/2020 M di rumah selama pandemi wabah virus corona (Covid-19).
Surat imbauan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo Nomor: 941/Kk.11.31/02/BA.00/2020 tentang Ibadah Ramadan 1441 H/2020 M (Perpanjangan Kedua, Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19)).
"Ini artinya, umat Islam menyambut Ramadan dengan semangat dan tetap menjalankan kewajiban semaksimal mungkin. Namun karena sedang pandemi wabah Covid-19 maka ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah," ungkapnya.
Dengan begitu, nantinya pada saat pelaksanaan ibadah puasa, sahur di rumah, buka puasa di rumah, tadarus di rumah, taklim di rumah, dan tarawih di rumah,. Solat Jumatan diganti salat dhuhur Bahkan kalau pandemi masih berlanjit, kemungkinan tidak ada penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Sejauh ini, Kantor Kemeng Kota Solo untuk penyelanggaraan Salat Idul Fitri masih akan menunggu Fatwa MUI. Sobari selaku Ketua MUI Kota Solo kepada Media Indonesia mengatakan, jika nanti dirasa perkembangan pandemi semakin reda, bisa saja Idul Fitri dilaksanakan.
Pada bagian lain, Musta'in mengatakan,, pihak menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin guna meencegah risiko penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman saat berinteraksi sosial.
"Imbauan ini berlaku sampai tanggal 25 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan wabah Covid-19," terangnya. (OL-13)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved