Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASCAadanya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang. Sumatera Barat, beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang membentuk Tim Pemakaman Jenazah Covid-19. Ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan adalah Kepala UPTD TPU Dinas ingkungan Hidup Kota Padang, Syafrizal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, Pemerintah Kota Padang menjadikan TPU Bungus sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. "Tim ini tidak hanya memakamkan jenazah di TPU Bungus, namun juga memakamkan jenazah sesuai permintaan keluarga jenazah Covid-19," ujar Mairizon, Sabtu (18/4).
Ia berharap ke depan tidak ada lagi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19 oleh masyarakat, karena proses pemakaman jenazah Covid-19 dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Masyarakat tidak usah takut. Mari kita berdoa bersama-sama agar tidak ada lagi angka kematian dari pasien terjangkit Covid-19. Mari patuhi instruksi Wali Kota Padang, serta jujur dalam menyampaikan informasi kepada tim medis," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah memastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dapat digunakan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid-19. Sementara terkait adanya penolakan dari warga sebelumnya, Mahyeldi juga memastikan saat ini sudah tidak ada masalah lagi.
"Kita sudah makamkan satu orang jenazah Covid-19 di sana. Jika nanti ada jenazah Covid-19 maka bisa kita makamkan di sana," ujar Mahyeldi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses pemakaman jenazah Covid-19. "Bagi warga yang menolak akan dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 dengan ancaman hukuman setidaknya satu tahun penjara," ujar Satake.
Hingga Sabtu (18/4) warga Kota Padang yang meninggal akibat Covid-19 tercatat berjumlah 6 orang. Bertambah dua orang dari hari sebelumnya yakni 4 orang. (R-1)
Penyelenggaraan Upacara Bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI mendatang di Nusantara akan menjadi momentum penting.
Sebanyak 100 peserta dari Hipapi Indonesia dari seluruh Indonesia diberikan edukasi tentang adat dan budaya pernikahan, khususnya di Jawa.
Alila Solo kembali menghadirkan acara kuliner istimewa bertajuk “Sate Nusantara Festival” yang akan berlangsung di Epice Restaurant.
Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai estetika produk, tetapi juga membantu seniman lokal untuk lebih dikenal.
Indonesia, dengan kekayaan budaya dan alamnya, menawarkan berbagai kuliner lezat, termasuk minuman tradisional yang menggugah selera.
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved