Tersangka Penggerebekan Spa Tetap Dipertahankan Jadi Kasat Pol PP

Micom
24/2/2016 16:54
Tersangka Penggerebekan Spa Tetap Dipertahankan Jadi Kasat Pol PP
(ANTARA FOTO/Lucky R)
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Raden yang menjadi tersangka kasus rekayasa penggerebekan City Spa mendapatkan pendampingan hukum dari pihak pemerintah kota setempat.
"Kami memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, dan tetap menjabat di pemerintah kota," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.
Polda Lampung pada Selasa (23/2) menetapkan Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Cik Raden bersama dua rekannya, Budi dan Asrin, sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa.
Herman HN menegaskan bahwa pendampingan ini akan berkoordinasi langsung dengan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung.
"Yang bersangkutan akan tetap menjabat sampai kasus ini ditetapkan oleh pengadilan," kata dia lagi.
Wali Kota menegaskan, selama kasus ini masih ditengani pihak kepolisian, Cik Raden akan tetap menjabat Kasat Pol PP Bandarlampung.
"Belum terpikirkan untuk melakukan pergantian jabatan atau yang lainnya," kata Herman pula.
Ia menyebutkan pula pihaknya akan tetap melakukan razia tempat yang diduga menjadi tempat mesum.
Polda Lampung menetapkan Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Cik Raden bersama dua lainnya sebagai terasngka baru dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa Bandarlampung. (Ant/X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya