Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 12 pasien positif korona (Covid-19) yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah sembuh. Hingga kini, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Semarang yang dinyatakan sembuh mencapai 39 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, mengatakan 12 pasien positif korona yang sembuh, sebelumnya dirawat di tiga rumah sakit di Kota Semarang yakni 9 orang di RSUP dr Kariadi Senarang, 2 di Rumah Sakit Telogorejo, dan 1 orang di RS Columbia Asia.
"Jumlah pasien tyang sembuh diperkirakan akan bertambah dalam beberapa hari mendatang. Saat ini ada 28 orang pasien di beberapa rumah sakit di Kota Semarang mulai membaik dan tinggal kenunggu hasil tes terakhir," ungkap Abdul Hakam .
Secara keseluruhan, lanjut Abdul Hakam, jumlah pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit rujukan di Kota Semarang berjumlah masih ada 35 orang. Dari jumlah tersebut 24 orang pasien berasal dari Kota Semarang dan 11 pasien lainnya dari luar kota. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved