Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Akibat Covid-19,  Pemerintah harus segera Antisipasi Ledakan PHK

Apul Iskandar
15/4/2020 07:44
Akibat Covid-19,  Pemerintah harus segera Antisipasi Ledakan PHK
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia turun dari bus ketika sampai di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumut.(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)

SEMAKIN meluasnya penyebaran wabah covid-19 menambah jumlah orang yang terjangkit dan meninggal dunia. Selain itu Covid-19 juga menimbulkan ledakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut catatan Federasi Serikat Buruh Kimia,Kesehatan dan Industri Umum (FSB KIKES)  ada jutaan orang kehilangan pekerjaan karena dunia usaha yang tutup.

Ketua DPP  Serikat Buruh Kimia, Kesehatan Dan Industri Umum (FSB.KIKES) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Andy Williams Sinaga pada Selasa (14/4), mengungkapkan dari data yang dihimpun oleh dari ILO Report For Covid-19, sebagai akibat Covid-19, ada 4 Sektor global yang terkena dampak paling drastis untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya.

Empat sektor tersebut ialah sektor makanan dan akomodasi, ritel dan grosir, layanan dan administrasi bisnis, serta manufaktur, dengan prediksi 25 juta pekerjaan hilang.

"FSB KIKES mencatat apabila 3 bulan ke depan pandemi Covid-19 ini masih tidak dapat ditangani maka akan terjadi pengurangan jam kerja yang setara dengan 195 juta pekerja," sebutnya.

Baca juga: FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan PHK dan THR

Untuk Indonesia sendiri merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan ada 1.506.713 juta orang kehilangan pekerjaan di Indonesia, dan akan menjadi 2 kali lipat, atau bsa menyentuh di angka 3 juta yang akan mengalami PHK. Sebab sampai saat ini menurut catatan FSB KIKES perusahaan - perusahaann di sektor ritel, manufaktur,makanan dan akomodasi bersiap - siap akan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Oleh karena itu, FSB KIKES mengingatkan pemerintah agar benar - benar memberikan kesempatan pertama dan tanpa seleksi bagi para pekerja yang ter-PHKk sebagai prioritas dalam mendapatkan Kartu Prakerja.

"Kami mengingatkan agar para pekerja yang ter PHK akibat dari Covid-19 mendapatkan pesangon sesuai dengan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," tegas Andy. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya