Polisi Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara

Palce Amalo
23/2/2016 22:02
Polisi Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara
()

ANGGOTA Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Bripka Zet Blegur dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (23/2). Dalam persidangan sebelumnya Zet terbukti memperkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMP selama dua tahun sejak 2013-2015.

Sidang berlangsung tertutup dipimpin majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi, namun terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Seusai sidang, jaksa Omar Dhani mengatakan Zeth Blegur dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ia juga ditungut denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Selama sidang, Zet tetap menunduk. Begitu pula saat ia dibawa keluar untuk kembali ke rumah tahanan.

Omar mengatakan, pihaknya menuntut 12 tahun penjara terhadap Zeth karena merusak masa depan anaknya dan dia tidak mau mengakui perbuatannya, serta berbelit dalam memberikan keterangan saat sidang sebelumnya.

Ibu kandung korban, Maria da Rosa, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU karena terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. "Dalam jeratan pasal yang dikenakan kepada terdakwa seharusnya sesuai dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara, sehingga terdakwa harus dihukum berat," ungkapnya.

Baginya perbuatan terdakwa sangat bejat karena telah merusak masa depa putri mereka, apalagi ia anggota polisi yang telah mencemarkan nama baik institusi Polri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya