Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Empat Kelurahan di Palangka Raya Zona Merah

Antara
08/4/2020 19:45
Empat Kelurahan di Palangka Raya Zona Merah
Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.(ANTARA/Rendhik Andika)

SEBANYAK empat kelurahan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

"Empat kelurahan itu yakni Kelurahan Sei Gohong, Bukit Tunggal, Palangka dan Kelurahan Menteng. Penetapan itu karena di empat kelurahan tersebut terdapat kasus positif COVID-19," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (8/4).

Pernyataan tersebut didasarkan pada data Satgas Gugus Covid-19 Kota Palangka Raya pada Selasa (7/4) pukul 17.00 WIB terkait kategori zona di 30 kelurahan di kota setempat terkait penyebaran virus itu.

Selanjutnya dari 30 kelurahan tersebut sembilan lainnya masuk zona kuning karena tercatat terdapat masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam pengawsan (PDP).

Sembilan kelurahan itu yakni Kereng Bagkirai, Sabaru, Panarung, Langkai, Pahandut, Petuk Ketimpun, Pahandut Seberang, Marang dan Kelurahan Tumbang Tahai.

Sementara 17 kelurahan lain di wilayah "Kota Cantik" Palangka Raya masuk dalam zona hijau atau dinyatakan bebas dari warga positif, PDP maupun ODP.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta untuk selalu menaati anjuran pemerintah dengan tidak keluar rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Terlebih lagi, jika masyarakat dari kelurahan di zona hijau dan kuning menuju ke kelurahan zona merah. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya