Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Formasi Malang Belum Rencana PHK Buruh Rokok

Bagus Suryo
05/4/2020 11:30
Formasi Malang Belum Rencana PHK Buruh Rokok
Ratusan buruh Pabrik rokok golongan 3A melakukan aktivitas produksi di pabrik rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.(MI/Bagus Suryo)

FORUM Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) di Kota Malang, Jawa Timur, berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal karena dampak pandemi virus korona baru (covid-19).

"Formasi mengusulkan ke menteri keuangan bila pabrik rokok ingin ditutup, ya harus ditutup semua. Tapi belum mendapat jawaban," tegas Ketua Harian Formasi Heri Susianto kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).

Karena itu pihaknya berusaha bertahan di tengah dampak ekonomi akibat wabah covid-19 yang harus diakui memang sangat berat. Solusinya, kata Heri, para pekerja tetap bekerja dengan sistem shift atau pengaturan waktu masuk sesuai jam kerja.

Hal itu guna menjaga jarak aman setidaknya satu meter antarpekerja di ruang produksi. Seluruh sudut ruangan juga sudah disemprot disinfektan.

"Semua pekerja diterapkan jaga jarak aman. Yang terpenting saat masuk ruang produksi disemprot di bilik disinfektan, pakai masker, celemek, setiap hari senam atau berolahraga," katanya.

Heri mengungkapkan sejauh ini belum ada pekerja di-PHK. Heri berpendapat, pabrik rokok masih aman lantaran pekerjanya homogen. Kesehatan mereka rutin dicek.

"Sejauh ini masih aman, kecuali ada orang dari daerah lain datang lalu menulari," tuturnya.

Sedangkan agar para pekerja bisa bertahan, produktif dan berdaya, mereka juga diberi bantuan bahan pangan. Bantuan itu selain untuk relaksasi, tujuannya murni kemanusiaan.

"Pemberian bantuan bahan pangan itu kan masalah kemanusiaan. Saya juga mengedukasi dan bekerja sembari dikasih hiburan musik agar tercipta suasana yang gembira dan menyenangkan," imbuhnya.

Ratusan buruh pabrik rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu tetap produktif. Mereka bekerja dengan standar kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Para buruh linting tembakau, sortir, pengepakan, dan menempelkan cukai, tetap bekerja dengan upah Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan.

Pengusaha pabrik rokok tergabung dalam Formasi berusaha tidak PHK buruh selama pandemi covid-19. Hal itu dilakukan lantaran di Kota Malang sudah banyak industri hasil tembakau (IHT) skala kecil dalam beberapa tahun belakangan yang bertumbangan. Semula ada 115 pabrik, kini tinggal 35 pabrik masih bertahan dengan ribuan buruh yang bekerja. Formasi sendiri memiliki 20 anggota pengusaha IHT mempekerjakan sekitar 10 ribu buruh. (OL-13)

Baca Juga: UEFA Targetkan Liga Champions dan Liga Europa Selesai 3 Agustus

Baca Juga: Jenazah tidak Tularkan Virus



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya