MASYARAKAT Anti Korupsi melaporkan Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa, ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng terkait proposal permintaan sumbangan bupati kepada para pengusaha tambang. Nilai sumbangan yang diminta mencapai miliaran rupiah.
Dengan membawa dokumen dan bukti-bukti yang ada, Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan ada dugaan penyalahgunaan wewenang Kasman Lassa sebagai bupati.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi, Amirudin Mahmud, menjelaskan proposal permintaan sumbangan yang ditandatangani Bupati Donggala dengan jumlah kebutuhan Rp4 miliar itu untuk kegiatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja. Padahal ulang tahun Satpol PP yang digelar 1 April lalu telah didanai APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp800 juta.
Menurut Amirudin, sudah ada tujuh pengusaha tambang yang menyumbang dan terkumpul lebih dari Rp1 miliar. "Setiap perusahaan menyumbang dengan jumlah bervariasi dari Rp100 juta hingga Rp150 juta," kata Amirudin, kemarin.
Perbuatan bupati bertentangan dengan UU RI No 23 Tahun 2014. (UB/N-40