Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PULUHAN perusahaan di Kalteng saat ini sudah terkena dampaknya dari COVID-19. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng saat ini ada sebanyak 848 orang karyawan perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kepala Dinas Nakertrans Kalteng Syahril Tarigan, Kamis (2/4) menjelaskan, sebanyak 848 karyawan yang terkena PHK itu ada diberbagai perusahaan yang operasional di Kalteng.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan update data tentang adanya sejumlah perusahaan yang juga melakukan PHK terhadap karyawan mereka akibat dampak dari COVID-19 itu
‘’Pendataan ini penting dilakukan agar kita bisa mengusulkan mereka yang di PHK itu mendapatkan kartu prakerja. Karena itu kami sudah meminta kepada perusahaan untuk melaporkannya bila melakukaan PHK,’’ ujarnya.
Selain itu dijelaskan Syahril Tarigan, terkait dengan COVID-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomer. 188.5,54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020
Isinya meminta agar perusahaan tetap melakukan produksi dan menghindari PHK
‘’Selain itu gubernur juga meminta agar perusahaan sementara tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah namun tetap menggunakan tenaga kerja yang tersedia hingga kondisi berubah,’’ jelasnya.
Gubernur kata dia meminta kepada perusahaan agar untuk sementara waktu tidak menerima tamu dan melarang pekerja atau pimpinannaya untuk keluar daerah baik cuti atau keperluan lainnya.
‘’Kalaupun terpaksa maka kepadanya wajib dilakukan prosedur karantina mandiri selama 14 hari,’’ ujar Tarigan.
Untuk diketahui, dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang dirilis Kamis,2 April 2020, jumlah pasien yang positif COVID -19 di Kalteng tidak bertambah masih tetap 10 orang
Kemudian untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 652 orang dan PDP sebanyak 40 orang.(OL-2)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved