Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dampak Korona, 848 Karyawan di PHK

Surya Sriyanti
02/4/2020 21:25
Dampak Korona, 848 Karyawan di PHK
Ilustrasi(thinkstock)

PULUHAN perusahaan di Kalteng saat ini sudah terkena dampaknya  dari COVID-19. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kalteng saat ini ada sebanyak 848 orang karyawan perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kepala Dinas Nakertrans Kalteng Syahril Tarigan, Kamis (2/4) menjelaskan, sebanyak 848 karyawan yang terkena PHK itu ada diberbagai perusahaan yang operasional di Kalteng.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan update data tentang adanya sejumlah perusahaan yang juga melakukan PHK terhadap karyawan mereka akibat dampak dari COVID-19 itu

‘’Pendataan ini penting dilakukan agar kita bisa mengusulkan mereka yang di PHK itu  mendapatkan kartu prakerja. Karena itu kami sudah meminta kepada perusahaan untuk melaporkannya bila melakukaan PHK,’’ ujarnya.

Selain itu dijelaskan Syahril Tarigan, terkait dengan COVID-19,  Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Intruksi Gubernur  Nomer. 188.5,54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020

Isinya meminta agar perusahaan tetap melakukan produksi dan menghindari PHK

‘’Selain itu gubernur juga meminta agar perusahaan sementara tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah namun tetap menggunakan tenaga kerja yang tersedia hingga kondisi berubah,’’ jelasnya.

Gubernur kata dia meminta kepada perusahaan agar untuk sementara waktu tidak menerima tamu dan  melarang pekerja atau pimpinannaya untuk keluar daerah baik cuti atau keperluan lainnya.

‘’Kalaupun terpaksa maka kepadanya wajib dilakukan prosedur karantina mandiri selama 14 hari,’’ ujar Tarigan.

Untuk diketahui, dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang dirilis Kamis,2 April 2020,  jumlah pasien yang positif COVID -19 di Kalteng tidak bertambah masih tetap  10 orang

Kemudian untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP)  sebanyak 652 orang dan PDP sebanyak 40 orang.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya