Anggota DPRD Kota Bandung Diganjar Dua Tahun Penjara

Arief Pratama
22/2/2016 18:11
Anggota DPRD Kota Bandung Diganjar Dua Tahun Penjara
(Ilustrasi)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tatang Suratis divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Senin (22/2). Tatang dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012.

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) yang mengakibatkan kerugian Negara Rp500 juta.

"Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider," ujar Dwi.

Dwi menyatakan dalam pertimbangannya, hal memberatkan, terdakwa selaku anggota legislatif tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam berperan aktif memberantas program pemberantasan korupsi. "Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," tegasnya.

Tatang terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20/21 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Menyikapi putusan hakim, Tatang menyatakan akan melakukan upaya banding. Selain itu, lanjut dia, segala ketetapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut akan dikaji.

"Tidak takut (putusan banding naik). Sudah tidak ada lagi takut hukuman. Tapi, ini proses pembelajaran. Biar saya yang menjadi tumbal DPRD," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, bukti penguat untuk upaya banding telah dipersiapkan. Selain administrasi, bukti politisasi kasus korupsi dana hibah agar menjerat dirinya siap diungkapkan dalam upaya Banding.

"Banyak yang akan kita bawa. kita akan lihat kontruksi hukum putusan persidangan. Kalau politisasi, mengapa dari 10 hanya satu koperasi (yang diusut)," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya