Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bengkulu, menggratiskan 3.000 tagihan pelanggan PDAM selama satu tahun bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu mengatakan, perusahaan daerah air minum (PDAM) adalah merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Bengkulu, harus menggratiskan tagihan untuk 3.000 pelanggan dan berharap dapat meringankan masyarakat Kota Bengkulu ditengah ancaman wabah korona.
"Dampak dari virus korona membuat sebagian masyarakat tidak bisa beraktifitas seperti biasanya sehingga berpengaruh terhadap
penghasilan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, klasifikasinya pelanggan PDAM yang digratiskan yakni rumah tangga kelas 2A atau menengah kebawah.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Bengkulu, Sjobirin Hasan mengatakan PDAM akan segera mendata masyarakat Kota Bengkulu yang layak digratiskan sesuai dengan kategori menengah kebawah.
"Pelanggan PDAM di Kota Bengkulu mencapai puluhan ribu dan sebanyak 3.000 pelanggan akan didata," katanya.
Sebanyak 3.000 pelanggan PDAM yang digratiskan, yakni golongan rumah tangga 2A selama satu tahun terhitung dari Maret 2020 hingga
Februari 2021.
Diharapkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota tersebut dapat membahagiakan dan meringankan beban masyarakatnya ditengah teror korona yang berdampak pada hasil perekonomian masyarakat. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved