Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara

Bagus Suryo
18/2/2016 21:27
Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara
(MI/Bagus Suryo)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah milik pengacara Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan 4B No.51 dan No.49, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (18/2). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Saat melakukan penggeledahan penyidik mendapat pengawalan polisi bersenjata lengkap. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, petugas membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam tas.

Kuasa hukum Awang, Husni Thamrin mengatakan petugas KPK memang datang ke rumah Awang terkait kasus dugaan suap Andri Tristianto Sutrisna. "Dari rumah itu, KPK membawa berkas-berkas, tapi saya tidak mengetahui berkas apa yang dibawa dari rumah Awang tersebut," tegasnya.

Awang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasus korupsi tingkat kasasi di MA. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat menyerahkan uang Rp400 juta kepada pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna,
Jumat (12/2).

Uang itu diduga dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi yang berstatus terpidana perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya