Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Port Corporation (IPC) II menghormati proses pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Kijing, Mempawah, Kalimantan Barat yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah. IPC berharap proses pengosongan lahan bisa berjalan baik dan lancar.
“Keputusan PN Mempawah sudah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya semua pihak menghormati putusan ini, sehingga pembangunan Terminal Kijing yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar berjalan lancar,” kata General Manager IPC II Cabang Pelabuhan Pontianak, Adi Sugiri dalam siaran persnya,4eewe Kamis (27/2).
Hal tersebut dikemukakan Adi terkait eksekusi pengosongan 8 bangunan dan 7 lahan milik 15 warga Desa Bundung Laut dan Kunyit Laut, Mempawah. Pengosongan dilakukan setelah PN Mempawah mengeluarkan putusan eksekusi pada Desember 2019. Surat pemberitahuan eksekusi dikeluarkan PN Mempawah pada 24 Februari 2020.
Menurut Adi, secara umum, pembebasan lahan warga untuk pembangunan Terminal Kijing berjalan lancar. Sekitar 97% lahan seluas sekitar 200 hektare milik 924 warga telah dikosongkan. Sisanya yang sekitar 3%, pembebasannya masih membutuhkan proses.
“Sejak awal kami sadar bahwa warga berhak mendapatkan ganti rugi yang pantas, yang kami sebut sebagai ganti untung. Nilai kompensasi yang disiapkan bahkan melampaui NJOP, serta di atas nilai yang ditetapkan Pemprov Kalbar berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu,” jelasnya.
Adi memastikan bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. “Warga yang menerima sudah 97%. Seharusnya pemberian ganti rugi ini makin cepat selesai dan tidak ada lagi penolakan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi lahan untuk pembangunan Terminal Kijing mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Perpres itu mengatur bahwa nilai ganti rugi didasarkan pada perhitungan tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang bekerja secara independen dengan melibatkan masyarakat.
Terminal Kijing merupakan pengembangan dari Pelabuhan Pontianak. Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, Terminal Kijing akan menjadi salah satu dari tujuh terminal hub (penghubung), yang akan memperkuat konektivitas nasional. (A-1)
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mulai membuat kolam retensi.
BP Batam telah secara resmi mengadakan Groundbreaking Ceremony sebagai langkah awal pembangunan Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim, pada Kamis (30/5)
MENTERI Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terjadi suatu rangkaian proses pembangunan infrastruktur transportasi yang cukup merata.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
MINGGU (14/4) menjadi puncak arus balik dari Jawa Tengah menuju ke Jakarta, tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional dipenuhi kendaraan
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved