Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM gabungan TNI dan Polri melakukan penyitaan 400 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto di Gorontalo, Selasa (18/2), mengatakan jika miras tersebut dibawa menggunakan mobil dari wilayah Sulawesi Utara. "Miras ini kami sita bekerja sama dengan personil TNI yang bertugas di pos pengamanan perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara," ujarnya.
Ia menambahkan jika miras tersebut dikemas dalam delapan karung dan diisikan dalam kantung plastik. "Miras ini berasal dari Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang mongondow, Sulawesi Utara yang dibawa oleh seorang pria berinisial IH (22)," ungkapnya.
Menurut keterangan awal, cap tikus ini akan diantarakan kepada IL di Kecamatan Kabila Bone untuk dijual kembali. Saat ini supir dan juga barang bukti telah diamankan di Polsek Bone Pantai untuk proses hukum lebih lanjut. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved