Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan ikan asam pedas Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) asal Provinsi Kalbar, menyusul dua kuliner yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni paceri nanas dan sayur keladi tahun 2018.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan dengan bertambahnya kuliner yang ditetapkan sebagai WBTB, maka semakin memperkaya khazanah kuliner khas Pontianak. Hal ini juga mendorong semangat dalam mendongkrak wisata kuliner yang ada di Kota Pontianak. "Kami berharap, selain paceri nanas, sayur keladi dan ikan asam pedas, saya minta masyarakat yang mengolah makanan khas lainnya bisa didaftarkan sebagai WBTB," ujarnya.
Sertifikat WBTB tersebut diserahkan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai upacara Peringatan HUT ke-63 Pemerintah Provinsi Kalbar di halaman Kantor Gubernur Kalbar.
Keanekaragaman kuliner khas Pontianak memiliki potensi untuk diusulkan sebagai WBTB oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Misalnya sop tengkuyung, dan jenis makanan lainnya. Apalagi Pontianak terkenal dengan aneka ragam kulinernya," kata Edi.
Masakan ikan asam pedas mempunyai kuah yang merah dan kental berbahan dasar rempah-rempah. Untuk rasa, ikan asam pedas memiliki rasa asam bercampur pedas yang merupakan paduan potongan nanas dan cabai merah yang digiling halus. Rasa asam dan pedas yang dominan menjadi ciri khas masakan itu, katanya. (Ant/OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved