Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penjualan Alkohol Kudu Dibatasi

MI
24/1/2020 01:15
Penjualan Alkohol Kudu Dibatasi
(Ist)

PEMERINTAH sudah waktunya membatasi penjualan bebas alkohol murni di toko dan apotek jika tidak ingin korban akibat menenggak minuman keras oplosan bertambah. Peristiwa terakhir terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, kemarin, yang mengakibatkan empat penikmat minuman beralkohol tewas.

"Mereka tewas setelah menenggak minuman keras oplosan dengan bahan dasar alkohol murni 95%. Kami menemukan barang bukti botol bekas alkohol dan lima bungkus serbuk minuman penambah stamina," ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman.

Pesta minuman keras digelar 15 pemuda di Kampung Ceumceum, Desa Jayamukti, Leuwisari, Selasa (21/1). Korban tewas ialah Tedi, 25, yang hendak menikah, Februari. Tiga korban lainnya pelajar SMK. (AD/UA/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya