Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rejang Lebong Manfaatkan Lapangan NegaraCurup untuk Pasar Kuliner

Retno Hemawati
23/1/2020 20:05
Rejang Lebong Manfaatkan Lapangan NegaraCurup untuk Pasar Kuliner
ANTARA FOTO/Anis Efizudin(ilustrasi pasar kuliner. Pengunjung membeli makanan tradisional di pasar wisata Temon Pinggir Sawah Desa Samabak, Kajoran, Magelang.)

DINAS Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera memanfaatkan pasar kuliner Lapangan Negara Curup sebagai pusat jajanan makanan dan minuman di daerah itu. 
  
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Kamis (23/1), mengatakan saat ini pengelolaan pasar kuliner tersebut sudah diserahterimakan kepada pihaknya sehingga dalam waktu dekat ini segera difungsikan guna mendukung pariwisata Rejang Lebong. "Kami targetkan sebelum pelaksanaan Pilkades pada 20 Februari wisata pasar kuliner ini sudah mulai beroperasi," jelas dia.
  
Pasar kuliner Lapangan Setia Negara Curup itu kata dia, akan ditempati oleh para pedagang makanan dan minuman yang berjualan di Pasar Mambo kawasan Pasar Bang Mego dan di lokasi lainnya, di mana penempatan pedagang ini tidak akan dilakukan dengan cara paksa. "Penempatan pedagang wisata pasar kuliner ini tidak melalui upaya paksa, para pedagang yang akan menempatinya dilakukan secara sukarela atau yang bersedia pindah kesana saja. Saat ini era globalisasi sehingga kita tidak ada paksaan," tambah dia.
  
Di lokasi pasar kuliner ini kata dia, akan dilengkapi sarana pendukung yang memadai seperti ketersediaan air bersih, toilet hingga musala. 
 
Sementara itu, untuk rencana pemindahan para pedagang Pasar Mambo ke wisata pasar kuliner beberapa hari ke depan pihaknya akan menggelar rapat dengan Polres Rejang Lebong, Satpol-PP, bagian hukum, Disperindagkop dan UKM sehingga proses pemindahan pedagang ini tidak menimbulkan gejolak. (Ant/OL-12) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya