Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sirkuit Gorontalo untuk Akomodir Minat Otomotif

Retno Hemawati
22/1/2020 18:56
Sirkuit Gorontalo untuk Akomodir Minat Otomotif
Foto udara seorang pebalap menjajal sirkuit Bongohulawa di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/1)(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

BUPATI Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembangunan sirkuit balap di Bongohulawa untuk mengakomodir minat otomotif dari masyarakat serta sebagai sarana menyalurkan bakat dan mencari bakat baru pembalap dari daerah itu. 
  
Ia menjelaskan sirkuit dengan panjang 1.100 meter itu berlokasi sekitar 1 kilometer dari pusat kota Limboto dan memiliki luas 90 hektare yang di dalamnya ada area perkemahan dan hutan kota serta kampung kelapa.

Sementara itu, salah seorang pembalap Endy Lumowa mengaku senang dan bangga dengan dibangunnya sirkuit balap di daerah itu. "Baru kali ini ada sirkuit permanen di Gorontalo, jadi warga Gorontalo bisa berlatih dan membawa nama daerah hingga ke tingkat nasional," ucapnya. (Ant/M-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya